SUKABUMI, Kobrapostonline.com – Camat Cidahu Kabupaten Sukabumi, Ery Erstanto menanggapi laporan masyarakat terkait sulitnya pembuatan e-KTP menjelaskan bahwa, pihak Kecamatan hanya melakukan perekaman saja. Sedangkan untuk pencetakannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi.
“Kewenangan kami hanya merekam data saja, untuk cetaknya di Disdukcapil. Setelah direkam datanya disini, nanti akan diberikan surat keterangan (Suket) sudah rekam untuk pencetakan e-KTPnya di dinas. Jadi tidak bisa membuat langsung di Kecamatan,” jelas Ery Erstanto saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (06/02).
Baca juga :
Disdukcapil Kota Bogor Geber Cetak 52.120 E-KTP
Disdukcapil Akan Terbitkan Kembali Dokumen Kependudukan Bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Ery juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar dalam proses pembuatan e-KTP jangan melalui orang lain atau perantara. Sebaiknya diurus sendiri dari mulai perekaman di Kecamatan hingga proses pencetakan di dinas selesai.
“Ketika warga menitipkan kepada orang lain, justru itu mengajarkan yang tidak baik,” tuturnya.
Seharusnya, lanjut Camat itu, masyarakat belajar untuk mandiri agar dapat mengetahui bagaimana proses pembuatan e-KTP yang benar.
“Jangan sampai dititipkan ke orang, nanti malah jadi mengeluarkan biaya ini itu. Kalau ngurus sendiri, setelah dapat suket dari sini tinggal dibawa ke dinas untuk pencetakan. Nanti mereka tahu bagaimana proses pembuatan e-KTP yang benar,” ungkapnya.
Reporter : Yusup Supandi (Chuba)
Editor : Rangga A.