BOGOR, Kobra Post Online – Kepolisian Sektor (Polsek) Jasinga Polres Bogor menangkap pria berinisial MRS (31). Pria ini ditangkap polisi karena tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin mengatakan, kasus ini mencuat setelah ibu korban IRD (27) menemukan putrinya AN yang masih berusia 10 tahun dalam kondisi tidak berbusana di rumah mereka di Kampung Ciangkrih, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Minggu (16/6).
Sekitar pukul 11.30 WIB pada hari Minggu IRD baru pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. IRD berkali-kali mengetuk pintu, namun tidak ada respon dari dalam rumah, sehingga IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Di dalam rumah, ia menemukan AN dalam keadaan tidak mengenakan celana.
Ketika ditanya, AN menceritakan dengan takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya. MRS saat itu berada di kamar mandi. Ia mengakui perbuatannya kepada IRD bahwa telah mencabuli AN sebanyak lima kali.
IRD segera melaporkan kejadian ini kepada keluarga dan pihak kepolisian. Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan MRS, kondisinya luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.
Baca juga: Ayah Bejat, Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 3 Tahun
Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek AKP Budi Sehabudin menuturkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.
Kasus ini, tambah Kapolsek, sudah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.