Hukum & Kriminal

Ayah Bejat, Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 3 Tahun

112
×

Ayah Bejat, Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 3 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.

BOGOR, Kobra Post Online – Aksi pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya di wilayah Kampung Nangon Natura, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, berakhir di jeruji besi.

Pelaku berinisial AS ditangkap polisi setelah menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur. Yang merupakan anak tirinya sendiri.

Kapolsek Caringin Polres Bogor, AKP Ketut Laswardjana mengungkapkan, aksi bejad yang dilakukan pelaku berusia 40 tahun itu sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu.

“Pelaku melakukan aksi pencabulan ke anak tirinya berinisial SNSR (14) sejak duduk di kelas 1 sampai kelas 3 SMP. Pelaku terakhir melakukan pencabulan pada hari Jumat 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, di salah satu rumah di Kampung Nangoh, Babakan Desa Cimande Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor,” kata Ketut dalam keterengannya yang diterima Kobra Post Online, Rabu (1/5).

Lanjut Ketut, polisi telah menginterogasi pelaku, dan korban mengakui bahwa pelaku sendiri adalah ayah tirinya.

“Pada hari Senin 29 April 2024 lalu kami telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya bahwa pelaku terakhir kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun itu pada Jumat 26 April,” jelasnya.

Barang bukti.
Baca juga: Jadi Admin Situs Judi Online, Pasutri di Citeureup Ditangkap Polisi

Menurut Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti.

“Kami mengumpulkan keterangan para saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar. Yaitu M, F dan B. Sedangkan barang bukti yang telah kami amankan satu buah handphone, satu setel pakaian pria, dua setel pakaian wanita serta sprei tempat tidur,” bebernya.

Kapolsek menambahkan, atas dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur pelaku terancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukumnya 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *