Untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 2 orang pelaku dari tiga laporan polisi. Pertama di Apartemen Bogor Valley, yaitu korbannya kehilangan sepeda motor vespa.
“Barang bukti yang berhasil disita sepeda motor dan kita amankan terduga pelakunya. Kita jerat pelaku dengan pasal 363 Undang Undang KUHP dengan ancaman 7 tahun hingga 9 tahun penjara,” ujar Bismo.
Baca juga: Dalam 2 Bulan Polresta Bogor Kota Tangkap 33 Tersangka Kasus Narkoba
Di tempat kejadian perkara (TKP) ke dua, lanjutnya, di parkiran RSUD Kota Bogor, ada satu orang pelaku yang diamankan berikut barang bukti. Modus pelaku merusak kunci sepeda motor dengan kunci T.
“Kita jerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Kemudian ada satu lagi tindak pidana curanmor roda dua yang berhasil diamankan, yakni di teras kosan Jalan Danau Limboto Tegallega Bogor Tengah. Pada kasus yang korbannya adalah seorang mahasiswa ini, polisi telah mengamankan 2 orang dari 4 pelaku
“Para pelaku ini ternyata sudah melakukan di 16 TKP. Di antaranya di Tegallega Bogor Tengah, kemudian di Babakan Bogor Tengah, juga di Ciawi kabupaten Bogor dan cicurug Kabupaten Sukabumi. Untuk tersangka kita jerat dengan Undang Undang KUHP pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” sebutnya mengakhiri.












