BOGOR, Kobra Post Online – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam tindak pidana kejahatan jalanan, Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan 5 Orang tersangka, dua di. antaranya anak di bawah umur.
“Di lokasi kejadian berhasil diamankan 3 pelaku dewasa umur 20 dan 21 tahun, kemudian dua orang anak-anak masih umur 16 tahun. Kedua kelompok ini akan tawuran,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (14/6).
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa senjata tajam. Atas perbuatannya, sambung Bismo, pelaku dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka-tersangka lain. Jajaran Polresta dan Polsek akan terus mengintensifkan pengejaran terhadap seluruh pelaku,” kata Bismo.
Lanjut Kapolresta Bogor Kota, di lokasi yang berbeda saat patroli, Tim Kujang juga berhasil mengamankan satu tersangka kepemilikan dua senjata tajam di Pasir Kuda Bogor Barat.
“Dia sedang berkumpul bersama dengan teman-temannya dan kita dapati dua bilah celurit. Tentunya kita lakukan pengamanan, pemeriksaan dan juga untuk mencegah terjadinya korban,” ungkapnya.