BEKASI, Kobra Post Online – Dengan tekad yang kuat untuk membangun wilayah, Nurhasan salah satu pengacara ternama di Bekasi bakal ikut tampil di panggung politik pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 nanti.
Secara resmi, Nurhasan telah mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024 pada Minggu (14/5) kemarin.
Kedatangannya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi di Jl. Rengas Bandung, Kecamatan Kedungwaringin kemarin, didampingi sanak keluarga, rekan-rekan dan para staf Legal Nurhasan Hadromi & Partner.
Dengan tekad membangun wilayah, pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, menjadi Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi dari daerah pemilihan (Dapil) 7 dan kebagian nomor urut 2 dari Partai Ummat besutan Amin Rais.
“Saya maju sebagai Bacaleg dengan tekad ingin membangun wilayah dan membantu masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Nurhasan, Minggu (14/5).
Ia menjelaskan, sebagai Bacaleg harus memahami terlebih dahulu tugas, fungsi dan kewenangan wakil rakyat.
“DPRD mempunyai fungsi, pertama pembentukan Perda, kedua anggaran dan ketiga adalah pengawasan,” jelasnya.
Menurutnya, menjadi anggota dewan adalah salah satu cara yang ia pilih untuk menjalankan tanggung jawab membangun wilayah dan menjembatani suara rakyat.
“Dengan niat baik, saya yakin akan dapat membawa perubahan positif dan mengadvokasi kepentingan masyarakat. Bekerja keras untuk menyuarakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta memperjuangkan kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat,” paparnya.
Nurhasan menambahkan, dirinya berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan bekerja dengan profesional.
“Makanya saya memiliki visi mewujudkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta keadilan, menciptakan kesejahteraan rakyat dalam satu wadah kesatuan negara republik Indonesia,” imbuhnya.
Baca juga: Relawan SUKUR Siap Antarkan Udi Kurnia ke DPRD Kabupaten Bekasi
Untuk Misinya, lanjut Nurhasan, pertama meningkatkan kualitas sumber daya DPRD. Kedua, menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar terealisasi dan atau diimplementasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi yang berpihak kepada masyarakat.
“Ketiga, meningkatkan transparansi kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bertanggung jawab, demi terselenggaranya pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi yang kuat dan bersih, terbebas dari KKN”, pungkasnya.