Info Bogor

KPU Kota Bogor Tetapkan 170 Bacaleg Memenuhi Syarat

1050
×

KPU Kota Bogor Tetapkan 170 Bacaleg Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Bogor Tetapkan 170 Bacaleg Memenuhi Syarat

BOGOR, Kobra Post Online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD yang akan mengikuti kontestasi pada Pemilu 2024 di Kota Bogor.

Dalam pendaftaran yang berlangsung pada tanggal 1-14 Mei 2023 lalu, KPU Kota Bogor telah menerima 833 Bacaleg dari 17 Partai Politik di Kota Bogor.

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menjelaskan, proses Vermin dilakukan dengan melihat semua persyaratan yang harus terlengkapi untuk melaju menjadi Calon Legislatif (Caleg).

Pada masa verifikasi administrasi, pihaknya menggandeng sejumlah instansi seperti Kepolisian, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pengadilan Negeri, Kemenag, dan Psikolog untuk melihat semua keabsahan dokumen dari Bacaleg.

KPU Kota Bogor juga telah menggelar rapat pleno pada 23 Juni 2023 Untuk menentukan siapa Calon Legislatif yang sudah memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).

Dari semua partai politik yang sudah mendaftarkan Bacalegnya, KPU Kota Bogor telah menetapkan 170 Bacaleg dengan status MS (Memenuhi Syarat) sementara 633 Bacaleg masih berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat).

Semua Bacaleg yang belum memenuhi syarat masih ditunggu untuk bisa melengkapi atau mengganti Berkas paling lambat 9 Juli 2023 mendatang. Adapun semua prosesnya dilakukan bacaleg melalui partai politik, tidak langsung datang ke KPU.

“Jika tidak ada perbaikan hingga akhir masa perbaikan, maka Bacaleg tersebut dianggap tidak melanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Samsudin.

Baca juga: Pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Bogor 2024 Resmi Ditutup

Dalam masa perbaikan itu, partai politik masih memungkinkan untuk mengganti atau memindahkan Bacaleg antar daerah pemilihan (Dapil), dan melakukan perubahan nomor urut.

Tiga hal tersebut dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan dalam bentuk SK dari masing-masing Parpol di tingkat DPP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *