BOGOR, Kobra Post Online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bogor. Penutupan pendaftaran bacaleg ditandai dengan penutupan gerbang pintu Kantor KPU Kota Bogor di Jalan Senam, Kelurahan Tanah Sareal Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, tepat pukul 00.00 WIB, Minggu (15/5).
“Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah ikut serta memantau proses pendaftaran bacaleg DPRD sejak hari pertama sampai terakhir malam ini pukul 00.00 WIB. Dengan ini kami nyatakan pendaftaran bacaleg 2024 ditutup,” kata Ketua KPU Kota Bogor Samsudin kepada wartawan.
Samsudin menjelaskan, sesuai peraturan PKPU No. 10 tahun 2023, yaitu pembukaan pendaftaran sejak 1-14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
“Ada 17 parpol di Kota Bogor yang sudah mendaftarkan bacalegnya,” jelasnya.
Ke 17 parpol dimaksud, lanjutnya, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.
“Hanya Partai Garuda yang hingga proses penutupan, tidak mendaftarkan bacalegnya untuk DPRD di Kota Bogor dalam pemilu 2024. Sedangkan jumlah bacaleg yang didaftarkan 833 orang, terdiri dari 534 laki-laki dan 299 perempuan. Dikalkulasi secara persentase keterwakilan bacaleg perempuan sebanyak 35,89 persen,” paparnya.
Menurut Samsudin, 17 parpol sudah menyelesaikan proses pendaftaran dan mendapatkan berita acara secara lengkap, untuk kemudian dilanjutkan ke verifikasi administratif.
“Tahapan berikutnya proses verifikasi administratif, akan mulai dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. KPU Kota Bogor akan menyampaikan informasi status caleg yang dilakukan verifikasi administratif dengan dua status yaitu yang memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS),” bebernya.
Bagi caleg-caleg yang sudah memenuhi syarat setelah diverifikasi pendaftaran, tinggal menunggu proses Daftar Calon Sementara (DCS) dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023. Untuk bacaleg yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), harus memperbaiki pemberkasannya atau syarat berkasnya di masa pendaftaran.
“Oleh karena itu, bagi 17 parpol yang sudah melakukan pendaftaran bacaleg ini, kami mohon untuk bisa mengawal para bacalegnya dari BMS menjadi MS. Sehingga seluruhnya bisa ditetapkan oleh KPU Kota Bogor menjadi DCT,” pinta Samsudin.
Baca juga: KPU Kota Bogor Tolak Pendaftaran Balon DPRD Setelah 14 Mei 2023
Selanjutnya, berdasarkan PKPU itu masih dimungkinkan adanya perubahan nomor urut di satu dapil, perubahan caleg dan perpindahan dapil. Dalam hal ini masih satu level perwakilan yaitu untuk DPRD Kota Bogor.