BOGOR, Kobra Post Online – Polsek Parung Polres Bogor berhasil amankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan di wilayah Desa Parigi Mekar Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor.
Kapolsek Parung, Kompol Sularso mengatakan, aksi penipuan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial BS (31) dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban H (30). Berdalih meminjam motor tersebut pelaku membawan kabur motor milik korban.
Sularso mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dari laporan yang diterima Polsek Parung.
“Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kampung Sawah, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Baca juga: Sempat Diamuk Massa, Pelaku Penggelapan di Rancabungur Diamankan Polisi
Kapolsek Parung menuturkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah kunci sepeda motor merk Honda, dan satu buah BPKB sepeda motor merk Honda.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tuturnya.