Polresta Bogor Kota Tangkap 2 DPO Kasus Penembakan di Pasar Mawar

Konferensi Pers penangkapan 2 DPO kasus penembakan di Pasar Mawar oleh Polresta Bogor Kota, Rabu (19/2).
Konferensi Pers penangkapan 2 DPO kasus penembakan di Pasar Mawar oleh Polresta Bogor Kota, Rabu (19/2).

BOGOR, Kobra Post OnlinePolresta Bogor Kota berhasil menangkap dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penembakan di Pasar Mawar, Kota Bogor. Kedua tersangka berinisial FY dan HA ditangkap di Kuta, Bali, setelah buron selama 10 hari.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak insiden penembakan terjadi pada 3 Februari 2025.

“Kedua tersangka ini melarikan diri ke Bali, dan kami mengetahui hal tersebut berkat kerja sama tim antara Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, dan Resmob Polda Jabar. Kolaborasi ini atas perintah Kapolres untuk segera melacak jejak kedua tersangka,” ujar AKP Aji di Kota Bogor, Rabu (19/2).

Sebelum tertangkap di Bali, FY dan HA sempat berpindah lokasi dari Jakarta ke Kabupaten Bogor, lalu ke Bandung. Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah kemungkinan keduanya melarikan diri ke luar negeri.

“Setelah pencekalan dilakukan, kami melakukan koordinasi dengan pihak bandara. Pada 3 Februari, setelah kejadian, kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di bandara dengan tujuan menuju Bali,” jelasnya.

Baca juga: Seorang Remaja di Leuwiliang Dibacok OTK, Celurit Menancap di Punggung Korban

Tim gabungan akhirnya berhasil menemukan keberadaan kedua tersangka di Kuta, Bali, pada 10 Februari 2025. Setelah melakukan pengintaian selama dua hari. Polisi menangkap FY dan HA serta menemukan beberapa telepon genggam baru yang digunakan untuk komunikasi. Selain itu, ada juga paspor dengan visa dari beberapa negara yang disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi, keduanya dijerat dengan pasal 340, 338, dan 120 KUHP.

Motif dan Identitas Pelaku

Motif penembakan, menurut AKP Aji, berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban yang terjadi pada Sabtu sebelumnya.

“Tersangka mengumpulkan rekan-rekannya yang terlibat dalam penembakan ini di sebuah hotel di Kota Bogor,” jelasnya.

Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan bahwa kedua tersangka merupakan pembunuh bayaran. Keterangan tambahan dari saksi masih diperlukan untuk memastikan hal tersebut.

Terkait identitas pelaku, AKP Aji menyebutkan bahwa salah satu tersangka merupakan pengusaha dan wiraswasta. Sedangkan seorang pelaku penembakan berinisial B diketahui bekerja sebagai buruh harian.

Komitmen Pemberantasan Kejahatan

AKP Aji menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota berkomitmen memberantas premanisme dan tindak kriminal lainnya di wilayah tugasnya.

“Dengan kepemimpinan Kapolresta, kami akan terus berupaya menjaga Kota Bogor agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Tidak ada tempat untuk premanisme dan tindakan kejahatan lainnya di Bogor Kota. Kami akan terus mengejar dan memberantas habis segala bentuk kejahatan,” tegasnya.

Polresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk terus mendukung langkah-langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.