BOGOR, Kobra Post Online – Polresta Bogor Kota bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan pekerja migran ilegal yang akan dikirim ke Negara Timur Tengah.
Dua pelakunya berhasil ditangkap dan dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan paspor dan uang transferan dari korban.
“Kasus ini terungkap berawal informasi dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ada delapan orang yang ditampung di Apartemen Bogor valley di Jalan Sholeh Iskandar,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers pada Jumat (27/12).
Bismo mengatakan, ke delapan orang ini dari berbagai wilayah di Indonesia. Diantaranya dari Sumbawa, Purwakarta, Cianjur, Bogor, Bekasi dan Lampung.
“Jadi para korban ini rencananya dipekerjakan sebagai TKW di daerah Uni Emirat Arab dan juga Qatar,” katanya.
![Polresta Bogor Kota Gagalkan Penyelundupan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Negara Timur Tengah](https://www.kobrapostonline.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG_20241227_153042-700x400.jpg)
Baca juga: Misa Natal di Kota Bogor Berjalan Lancar, Aman, dan Kondusif
Lanjut Bismo, tindak perdagangan orang ini dilakukan oleh dua tersangka yang sudah diamankan, yaitu berinisial MK dan MZL karena tidak memiliki izin pengurusan calon TKW.
Ia menjelaskan bahwa para korban dijanjikan bekerja sebagai calon TKW dengan iming-iming pendapatan yang bisa didapatkan menjadi TKW.
“Para korban ini dijanjikan bekerja sebagai calon TKW di negara tersebut, dengan gaji Rp 4.800.000 sampai dengan Rp 5 juta. Kemudian, untuk tersangka MZL ini dijanjikan diberikan uang setiap keberangkatan Rp 250.000 sampai Rp 300.000 dan uang itu dijanjikan ketika bisa memberangkatkan para calon TKW,” jelasnya.
“Ke dua tersangka telah menyalahgunakan keberangkatan. Seharusnya, menggunakan visa kerja tetapi tersangka menggunakan visa kunjungan,” ujar Bismo.
Baca juga: Pengamanan Nataru, Polsek Rancabungur Intensifkan Pengaturan Lalin
Modusnya, kata dia, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto dan video perkenalan. Kemudian, pelaku menyampaikan kepada calon majikan yang ada di Qatar dan Uni Emirat Arab. “Jika calon majikan tersebut bersedia untuk menerima, maka pelaku akan mengabari korban,” beber Bismo.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Pencurian Mobil dan Perdagangan Anak
Bismo menambahkan, para tersangka tindak pidana perdagangan orang tersebut, dijerat Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.