Hukum & Kriminal

Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Pencurian Mobil dan Perdagangan Anak

41
×

Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Pencurian Mobil dan Perdagangan Anak

Sebarkan artikel ini
polresta bogor kot
Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian mobil dan perdagangan anak.

BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang terjadi menjelang akhir tahun 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa dua kasus kriminal yang berhasil dibongkar oleh anggotanya itu, antara lain pencurian mobil dan perdagangan anak di bawah umur.

Kasus Pencurian Mobil

Dalam kasus pencurian mobil, polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka. Kasus ini melibatkan berbagai peran, mulai dari pencari sasaran, pengawas, hingga eksekutor yang langsung mencuri mobil.

Menurut Bismo, mobil-mobil yang dicuri kemudian dijual kepada penadah dengan harga berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 12 juta.

”Penangkapan pelaku dilakukan dalam sebuah operasi di Sukabumi yang diwarnai insiden dramatis. Sebuah mobil Honda Brio yang dikendarai oleh salah satu tersangka, menabrak anggota polisi yang tengah bertugas. Sehingga menyebabkan beberapa polisi mengalami luka-luka. Namun, akhirnya polisi berhasil mengamankan semua tersangka dalam kondisi baik. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” terang Bismo dalam konfrensi pers, Kamis (19/12) kemarin.

polresta bogor kot.
Para pelaku.
Baca juga: Aparat Gabungan Tutup 15 Lubang Tambang Emas Tak Berizin di Kawasan Hutan Cigudeg

Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selain itu, Polresta Bogor Kota juga mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur yang disertai dengan kekerasan seksual. Tiga tersangka yaitu dua laki-laki dan satu perempuan ditangkap, karena menjanjikan pekerjaan kepada seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di sebuah restoran. Namun, korban malah dipaksa untuk melakukan kegiatan seksual dan dieksploitasi sebanyak 26 kali.

Bismo menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui aplikasi Michat yang mereka gunakan untuk menjaring korban.

“Tersangka kini dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak yang mengatur tentang perdagangan anak dan eksploitasi seksual dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun,” jelasnya.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba, 18 Orang Sebagai Tersangka

Kapolresta Bogor Kota berjanji akan terus mengusut tuntas kedua kasus ini, dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus memantau dan mengawasi segala bentuk kegiatan yang dapat membahayakan masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan memastikan keadilan bagi korban dengan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *