Kapolres, Iman Imanuddin menjelaskan, dari tempat penampungan kelima orang ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai dengan yang bersangkutan melahirkan anaknya.
Sementara itu, satu orang yang sudah di adopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung dan sudah diselamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinas Sosial.
Baca juga: Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Karung di Sukamakmur

Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor. “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya,” pungkasnya.
Kepada tersangka, dipersangkakan dengan pasal 83 junto pasal 76 huruf F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 60 juta maksimal 3 milyar rupiah.












