Polres Bogor Ungkap Kasus Narkotika Jenis Tembakau Sintetis 1 Ton di Sentul

BOGOR, Kobra Post Online – Perang melawan narkoba merupakan harga mati yang tidak bisa dikompromikan oleh Pemerintah Indonesia. Pasalnya perdagangan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba telah berkembang menjadi masalah global yang menyentuh berbagai dimensi kehidupan mulai dari kesehatan, keamanan, sosial, hingga ekonomi.

Meskipun tindakan tegas dan penegakan hukum terus dilakukan. Namun bagi para pelaku, pengedar maupun yang memproduksi obat-obat terlarang itu seperti belum membuat jera.

Terakhir kasus narkoba terbesar di wilayah hukum Polres Bogor berhasil di bongkar. Jajaran Satnarkoba Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sebuah clandestine laboratory yang beroperasi di sebuah perumahan Sentul di wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Laboratorium rahasia tersebut, yang merupakan pengungkapan terbesar di wilayah Polda Jawa Barat, diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yang siap edar. Selain itu, petugas juga menemukan biang atau bibit cairan sintetis (MDMB Inaca) yang telah dikemas dalam botol parfum.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan dua tersangka berhasil diamankan di lokasi.

“Tersangka pertama, berinisial HP (34), diduga berperan dalam produksi narkotika jenis tembakau sintetis. Sedangkan tersangka kedua, berinisial AA (23), juga terlibat dalam kegiatan produksi tersebut,” kata Rio Wahyu dalam keterangannya, Rabu (5/2) kemarin.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Baca juga: 4 Pelaku Penembak Sadis di Bogor Ditangkap, 2 Pelaku Lainnya Masih Diburu Polisi

Rio membeberkan bahwa arang bukti yang berhasil disita sangat mencolok, terdiri dari sebanyak 50 dus  masing-masing berisi 20 bungkus tembakau murni, dengan total berat mencapai 1.000 kilogram. Semua tembakau tersebut telah dituangkan di atas terpal dan dicampur dengan bahan-bahan precursor, sehingga menghasilkan satu ton narkotika sintetis siap edar.

Selain itu, sambung Rio, polisi menemukan 125 botol spray berukuran 50 ml berisi cairan MDMB Inaca, 20 jerigen yang memuat 282 liter cairan MDMB Inaca, 479,6 gram serbuk MDMB Inaca, dan dua alat semprot berukuran 6 liter yang berisi cairan MDMB Inaca.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat.

“Motif ekonomi dinilai menjadi faktor utama yang mendorong kegiatan ilegal tersebut,” ujar Rio.

Lebih lanjut ia mengatakan, berkat tindakan tegas aparat kepolisian, dari seluruh barang bukti yang disita, tercatat bahwa aparat berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa, dengan nilai barang bukti mencapai Rp350 miliar.

Baca juga: Polres Bogor Ungkap 29 Kasus Peredaran Gelap Narkoba, 37 Pelakunya Ditangkap

Dari jaringan yang tertangkap, dua orang lainnya dengan inisial B dan E telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya, sambung Rio, diduga berperan sebagai pengendali dalam produksi narkotika jenis tembakau sintetis. “Saat ini, pengejaran terhadap mereka masih terus dilakukan,” ujarnya.

Kapolres Bogor menjelaskan, terhadap para tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Sedangkan ancaman hukum yang dihadapi meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Ungkap 18 Kasus Narkoba Dengan 23 Tersangka

Terakhir, Rio mengingatkan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada pihak berwajib. “Setiap laporan akan kami proses secara tegas dan tuntas,” pungkasnya.