BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus narkoba selama periode 18 September hingga 22 Oktober 2024. Dalam rentang waktu tersebut ada 18 kasus narkoba, dengan total 23 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, dari 23 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkoba jenis ganja pada tahun 2018 dan 2017.
“Para tersangka ini kini terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bismo dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (29/10).
Selain menangkap 23 pelaku, kata Bismo, pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, yaitu Sabu: 96,31 gram, Ganja: 36,51 gram, Tembakau Sintetis: 870,27 gram, Obat Keras Tertentu (OKT): 1061 butir.
Lanjut Bismo, lokasi peredaran narkotika di Kota Bogor terdeteksi di beberapa wilayah, seperti di wilayah Bogor Utara: 3 kasus, Bogor Timur: 3 kasus, Bogor Selatan: 4 kasus, Bogor Tengah: 2 kasus, Bogor Barat: 4 kasus dan Tanah Sareal: 2 kasus.
“Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah pengungkapan industri rumahan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Bogor Barat. Tersangka MR (18) ditangkap di kediamannya di Perumahan Kartika Dramaga, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor,” bebernya.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Tangkap 26 Pelaku Pengedar Narkoba
Berdasarkan hasil interogasi, MR mengaku bekerja di bawah arahan seorang tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Mastono.
Saat dilakukan penggerebekan, kata Bismo, ditemukan sejumlah peralatan dan bahan produksi, termasuk tembakau murni, plastik klip, dan cairan sintetis yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis.
“Selain itu, dalam kasus lainnya, tersangka S (36) diamankan di kediamannya di Kampung Kramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara. Di lokasi ini kami menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. S diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seorang DPO bernama Dulur dan bertindak sebagai perantara dengan metode distribusi sistem tempel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menambahkan, ancaman pidana bagi para tersangka
dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman yang sangat tegas, termasuk hukuman penjara seumur hidup untuk beberapa kasus.
Para tersangka, jelas Eka, diancam dengan Pasal 114: Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan Pasal 111: Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar untuk pelanggaran berat dengan barang bukti di atas 1 kilogram ganja atau 5 gram sabu.
Selain itu, untuk pelaku yang menyalahgunakan obat keras tertentu, ancaman pidana juga ditegaskan dalam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Berikut rincian data kasus dan tersangkanya:
1. Kasus Sabu
Terdapat 8 laporan polisi dengan total 11 tersangka, di antaranya dua residivis yaitu R.H (37 tahun) dan I.N (34 tahun).
2. Kasus Ganja
Melibatkan satu laporan polisi dengan 1 tersangka, yaitu A.I.S (30 tahun).
3. Kasus Tembakau Sintetis
Terdiri dari 8 laporan polisi dengan 10 tersangka berusia antara 17-26 tahun.
4. Kasus Obat Keras Tertentu (OKT)
Terdapat 1 laporan polisi dengan 1 tersangka berinisial M.A.M (21 tahun).