BOGOR, Kobra Post Online – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat pelaku penembak sadis yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Senin (3/2) sekitar pukul 01.20 WIB. Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa empat tersangka telah ditangkap. Mereka adalah Bambang Hamid Rahakbaw alias Panglima Key, Muhammad Renmaur alias Panger, Nikson Yason alias Niko, dan Toni Lakonda.
“Masih ada dua orang lainnya, yaitu Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabsy, masih dalam pengejaran dan ke duanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Eko dalam konfrensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (4/2).
Eko mengatakan, empat pelaku yang sudah ditangkap dan sedang diperiksa. “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Kapolresta Bogor Kota itu meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk premanisme di Kota Bogor tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Baca juga: Dasco: Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Bisa Kembali Jualan
Peristiwa pembunuhan ini bermula dari percekcokan antara korban, Torang Heriyanto alias Erik, dengan pelaku pada 1 Februari 2025 di parkiran Pasar Mawar.
Ketegangan kembali memuncak pada 2 Februari 2025, saat korban dan pelaku bertemu kembali di Jalan Perintis Kemerdekaan, yang berujung pada penembakan yang merenggut nyawa korban. Torang Heriyanto meninggal dunia akibat luka tembak pada dada dan paha.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel warna ungu yang diduga terkena tembakan, tiga selongsong peluru 9mm, dua butir peluru 9mm, proyektil peluru yang ditemukan di paha kiri korban, satu pucuk senjata api warna hitam, dan satu tas selempang merah yang digunakan untuk menyimpan senjata.

Baca juga: Anak Majikan Bunuh Satpam, Polisi Resmi Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka
Eko menjelaskan, bahwa kasus ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan Berencana dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan serta Pasal 170 ayat (1), (2) Ke-3 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Maut, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Polresta Bogor Kota memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.