BOGOR, Kobra Post Online – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengungkapkan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor.
Menurut Atang, Raperda ini diusulkan setelah banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa resah terkait dampak negatif keberadaan pinjol dan rentenir.
“Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga,” ujar Atang di Gedung DPRD, Senin (28/11).
Baca juga: Warga Cilendek Ngadu ke DPRD Kota Bogor, Ini Tanggapan Komisi I
Selain itu, sambung Atang, banyak warga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. “Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini,” bebernya.
Sementara itu, Tim Pansus Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP).