BOGOR, Kobra Post Online – Sempat viral di media sosial (medsos), pengemudi mobil Avanza menghalangi laju ambulans saat membawa pasien di wilayah Kota Bogor, akhirnya tertangkap oleh Polresta Bogor Kota, pada Rabu (10/5).
Diketahui, pengemudi mobil Avanza yang menghalangi laju ambulans itu merupakan warga negara asing (WNA), dan turut dihadirkan ke publik untuk meminta maaf.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, pihaknya telah memberikan sanksi berupa tilang terhadap WNA berinisial (TM) ini.
Dalam acara konferensi pers, pihak kepolisian menghadirkan salah satu partai pemilik ambulans dan juga pelanggar asal Saudi Arabia ini.
Yang mana sebelumnya, kata Bismo, ambulans salah satu partai itu sedang membawa seorang pasien yang sedang mengalami sesak nafas pada Kamis (4/5) lalu.
“Ambulans itu membawa pasien yang sedang sesak nafas dalam kode merah. Nah itu kemudian melintasi jalan Semeru menuju RSUD Kota Bogor,” kata Bismo di hadapan puluhan awak media pada Rabu (10/5).
Ambulans yang dilengkapi dengan sirine, klakson, lampu dan rotator ini, lanjut Kapolresta, sebelumnya telah memberikan sinyal pemberitahuan yang menandakan sedang dalam keadaan darurat. Sehingga perlu pertolongan segera terhadap pasien.
“Kemudian dalam perjalanan menuju RSUD Kota Bogor, ada mobil avanza hitam yang menghalangi dan tidak memberikan jalan bagi ambulans untuk lewat. Kemudian hal itu terjadi viral di medsos, tentunya kita respon dengan pengumpulan keterangan,” ujar Bismo.
Usai terkumpulnya keterangan, sambungnya, diketahui pemilik mobil avanza hitam ini adalah seorang WNA asal Saudi Arabia dengan inisial TM.
“Tentunya TM, kita jerat dengan UU Republik Indonesia No 22 tahun 2009, pasal 287 ayat 4 tentang angkutan jalan dalam hal pengguna jalan tidak memberikan kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dan bunyi, sinar ambulans. Dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu,” terangnya.
Baca juga: Polisi Amankan Ambulans Berisi Wisatawan
Saat ini, pria asal Saudi Arabia yang telah tinggal selama 12 tahun di Indonesia itu pun telah dikenakan tilang dan sudah membayar denda sesuai aturan kepada kas negara.
“Pada kesempatan ini, saya menyerahkan pada pihak imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran dari UU lalu lintas dan jalan yang dilakukan oleh pelanggar. Karena dari si pelanggar adalah WNA, maka saya beritahukan kepada imigrasi,” jelas Bismo.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib menegaskan, pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan penjamin sang WNA itu.
“Karena orang asing ini pemakai izin tinggal tetap, artinya orang asing ini punya penjamin, penjamin lah yang bertanggung jawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin,” tutupnya.