BOGOR, Kobra Post Online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengingatkan, partai-partai peserta pemilu untuk dapat melengkapi dan segera mendaftarkan bakal calon (Balon) anggota DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan, mulai 1 hingga 14 Mei 2023. Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menyebutkan, hingga hari ke 10 pendaftaran Balon anggota DPRD, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftarkan pada tanggal 5 Mei 2023.
“Yang belum konfirmasi itu, kemungkinan belum ada arahan dari DPP partainya. Karena pengajuan, baik itu pusat dan daerah harus berdasarkan keputusan DPP partai, yang nanti berbentuk dalam surat keputusan,” kata Samsudin, Rabu (10/5).
Untuk jadwal pendaftaran, lanjutnya, KPU menjadwalkan mulai 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 – 16.00 WIB, khusus untuk tanggal 14 Mei mulai jam 08.00 hingga 23.59 WIB.
“Jika ada partai yang daftar di tanggal dalam kurun waktu tersebut, maka kami berikan berita acara lengkap. Kalau ada yang belum lengkap hingga tanggal 13 Mei, maka bisa dipenuhi hingga tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59 WIB,” jelasnya.
Namun, Samsudin menegaskan, jika ada partai yang datang setelah 14 Mei pukul 23.59 WIB, maka KPU Kota Bogor akan menolaknya.
Baca juga: PKS, Partai Pertama Daftarkan 50 Bacalegnya ke KPU Kota Bogor
Samsudin juga mengatakan, sesuai informasi yang diterima KPU Kota Bogor, pada Kamis (11/5) akan ada beberapa partai yang akan mendaftarkan Balonnya yakni, PDIP, Hanura, NasDem dan Demokrat. Kemudian pada Jumat (12/5) akan hadir dari Partai Gelora, PAN, PKB dan PPP. Sementara, sambungnya, Partai Umat, Gerindra, Perindo dan PBB akan mendaftar pada Sabtu (13/5).
“Yang belum konfirmasi itu, Partai Buruh, Golkar, PSI, PKN dan Partai Garuda,” pungkasnya.