Menurut Bima, Pemkot Bogor juga akan merumuskan beberapa hal yang lebih detail dan teknis mengenai sanksi sesuai kewenangan Pemkot. Dan juga terkait pengaturan yang lebih ketat bagi penumpang KRL dari Bogor ke Jakarta atau sebaliknya.
“Saat ini PT KAI sudah menambah jam operasional dari pukul 04.00 WIB agar tidak terjadi penumpukan, ada juga antisipasi layanan bus dari BPTJ. Kita akan sosialisasikan dulu mengenai kewajiban penggunaan surat keterangan bekerja di sektor yang dikecualikan berdasarkan aturan PSBB,” ujar Bima.
Pihaknya juga menerima masukan dari berbagai pihak, terutama dari DPRD Kota Bogor. Bahwa langkah tegas PSBB ini harus diimbangi dengan perhatian untuk memastikan bantuan sosial ke warga sampai dan tepat sasaran.
“Warga bisa memonitor melalui aplikasi SALUR (Sistem Kolaborasi dan Solidaritas untuk Rakyat) di salur.kotabogor.go.id. Apakah sudah masuk data atau belum sebagai penerima bantuan. Bagi yang tidak masuk, kita akan luncurkan program Keluarga Asuh, melibatkan banyak pihak untuk membantu warga yang membutuhkan dalam skala yang betul-betul darurat,” tandas Bima.
Reporter : Iful Saepulloh
Editor : Yaso












