BOGOR, Kobra Post Online – Pemerintah Desa Purwasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
Pembentukan koperasi ini dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor, pada Senin (28/4) kemarin.
Pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa merupakan program pemerintah pusat. Tujuannya untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, memperluas akses layanan keuangan yang inklusif, serta menekan praktik pinjaman ilegal seperti bank emok.
Kepala Desa Purwasari, M. Yusuf Mustopa menjelaskan, sebelum Musdes telah dilakukan Pramusdesus sebagai persiapan awal. Dalam pramusdesus diputuskan setiap RW mengirimkan satu orang perwakilan, dengan minimal satu perwakilan perempuan. Hasilnya, dari tujuh utusan yang hadir, dua di antaranya adalah perempuan.
“Prinsip koperasi sama seperti memilih kepala desa. Kalau masyarakat ingin perubahan, maka kesadaran harus tumbuh dari diri masing-masing. Prinsip koperasi adalah gotong royong dan kerja sama,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan bahwa koperasi harus dikelola secara bertanggung jawab, dimulai dari pengumpulan iuran pokok, iuran wajib dan sukarela dari anggota. Saat ini, pembahasan teknis terkait iuran dan pengelolaan koperasi masih dalam pembahasan.
Kades Purwasari itu mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan tahun 2018, terdapat sekitar 397 warung di Desa Purwasari.

Menurutnya, jika potensi transaksi harian dari warung-warung tersebut dapat dikelola melalui koperasi, maka dampaknya terhadap perekonomian desa akan sangat besar.
“Koperasi ini bisa besar dan desa bisa maju jika masyarakatnya kompak, cinta lingkungan, dan mendukung koperasi. Salah satu langkah nyata adalah membeli kebutuhan sehari-hari dari koperasi,” ujarnya.
Baca juga: Pemdes Mekarsari Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Lewat Musdesus
Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor, Lilik Sulistiyo menjelaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari instruksi Presiden untuk memperkuat ekonomi desa, mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman ilegal, serta mempercepat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami hadir untuk melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan pembentukan koperasi. Ini program percepatan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh desa,” kata Lilik.
Menurut Lilik, koperasi ini akan melengkapi fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan menggantikannya. Jika ada unit usaha yang belum mampu dikelola oleh BUMDes, koperasi dapat mengambil peran tersebut. BUMDes berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sementara koperasi langsung di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
“Pemilihan pengurus koperasi dilakukan secara terbuka melalui forum Musdes, dengan syarat calon pengurus memahami dasar-dasar organisasi dan koperasi,” jelasnya.
Dalam musyawarah, sambungnya, menghasilkan kesepakatan awal tentang struktur koperasi, mekanisme kerja, dan langkah-langkah percepatan pendirian Koperasi Desa Merah Putih Purwasari.
“Kita berharap hadirnya koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka lapangan pekerjaan baru, memperpendek rantai distribusi barang, meningkatkan inklusi keuangan, menekan angka kemiskinan, serta menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM di tingkat desa,” bebernya.












