BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di Ciomas Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Kota Batu.
Kejadian itu terjadi pada Jumat 22 April 2022 terhadap korban yang baru berumur 4 tahun berinisial N.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa pihaknya yang menerima laporan terkait aksi pencabulan anak di Ciomas itu langsung melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA (42). Yang mana pelaku pencabulan anak di Ciomas itu tak lain adalah tetangga korban,” katanya, Sabtu (29/5).
AKP Siswo Tarigan menjelaskan, pelaku AA melakukan perbuatan bejat itu saat korban N sedang bermain di rumahnya. Dari pengakuannya bahwa ia melakukan tindakan asusila menggunakan tangannya. Sehingga saat kejadian, korban menjerit dan mengalami pendarahan. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki.
“Atas perbuatannya itu, pelaku AA ini akan kita jerat dengan Pasal 82 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.
Baca juga : 2 Sejoli Pelaku Pembunuhan Tertangkap