BOGOR, Kobra Post Online – Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pembunuhan berencana yang terjadi pada Senin 3 April 2023 pukul 03.30 dini hari di Jalan Tol Jagorawi Km 37+400 Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan di Tol Jagorawi sudah ditangkap kurang dari 1 x 24 jam. Dalam kejadian curas yang menyebabkan korban berinisial AS (37) meninggal dunia itu berhasil diungkap berkat penyelidikan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor.
Pengungkapan berawal tertangkapnya salah seorang pelaku berinisial MFS (20) oleh petugas PJR Korlantas Polri. Diketahui pelaku berjumlah 3 orang, akan tetapi yang 2 orang berhasil kabur yaitui DY (25) dan JA (23).
“Namun kurang dari 1×24 j,am 2 orang pelaku yang sempat kabur berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor,” ungkapnya.
Kompol Fitra Zuanda mengungkapnya, dari hasil pemeriksaan para pelaku sudah merencanakan aksinya dengan cara melakukan curas kepada transportasi online. Ketiga pelaku memesan transfortasi online berangkat dari wilayah Cilincing Jakarta Utara untuk tujuan Rancamaya Ciawi Bogor. Aksi para pelaku itu direncanakan karena faktor kebutuhan ekonomi, sehingga ingin menguasai kendaraan berikut handphone, dompet dan uang milik korban AS.
“Dalam perjalanan, salah seorang pelaku meminta untuk berhenti karena ingin buang air kecil, namun korban menolak. Pada akhirnya para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman. Korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku,” bebernya.
Dalam kondisi korban sudah tidak berdaya, lanjutnya, salah seorang pelaku menyayat leher korban dengan pisau kartel lipat. Kemudian menusuk kepalanya menggunakan obeng serta memukul dengan kunci besi stir mobil.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Tol Jagorawi Tewaskan 3 Orang
Fitria melanjutkan, korban sempat melakukan perlawanan dengan mematahkan perseneling mobil, sehingga kendaraan tidak bisa bergerak jalan. Setelah korban diketahui meninggal dunia, para pelaku membuangnya di semak-semak pinggir Jalan Tol Jagorawi Km 37+400.
“Petugas PJR Jalan Tol Jagorawi saat melintas merasa curiga dengan adanya kendaraan yang sedang berhenti, kemudian menghampirinya. Lalu, salah seorang pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Sedangkan 2 orang lainnya berhasil kabur ke perkampungan wilayah Babakan Madang. Tak lama kemudian pelaku yang kabur dapat ditangkap,” jelasnya.
Waka Polres Bogor itu menyebutkan, atas perbuatannya para pelaku MFS (20), DY (25) dan JA (23) akan dikenakan pasal 365 ayat 3 KUH Pidana pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana. Serta pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati.