BOGOR, Kobra Post Online – Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengatur pemangkasan belanja perjalanan dinas, kajian, studi banding, serta seminar hingga 50%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana menyatakan bahwa kebijakan ini mempengaruhi penerimaan pajak dari sektor hotel, restoran, dan hiburan. Kota Bogor selama ini menjadi tujuan utama kegiatan kementerian dan pemerintah daerah lain yang melakukan studi banding. Dengan berkurangnya kegiatan tersebut, pendapatan dari sektor terkait pun menurun.
Padahal, PAD Kota Bogor berperan penting dalam pembiayaan rutin dan pembangunan daerah. Sumber utama PAD berasal dari pajak daerah dan retribusi. Berdasarkan data 2024, sektor penyumbang PAD terbesar adalah:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar Rp210,9 miliar.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp286,4 miliar.
- Pajak restoran sebesar Rp208,5 miliar.
- Pajak hotel sebesar Rp123,2 miliar.
Tahun 2025, Kota Bogor juga berpotensi memperoleh tambahan PAD dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: Program Kamis Manis: Satpol PP Kecamatan Rancabungur Copot Spanduk hingga Banner Tak Berizin
Pajak Reklame dan Larangan Iklan Rokok
Pajak reklame juga menjadi salah satu sumber PAD. Pada 2024, target realisasi pajak reklame, baliho, dan billboard mencapai Rp9,7 miliar. Namun, iklan rokok tidak termasuk di dalamnya.
Pemerintah Kota Bogor telah melarang reklame iklan rokok sejak beberapa tahun lalu. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang diperbarui dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Meski reklame rokok memiliki potensi pendapatan besar, Deni memastikan larangan ini tidak mengurangi PAD.
“Pendapatan dari iklan produk lain tetap menggantikan,” ujarnya ketika dihubungi pada Senin (24/2).
PAD Kota Bogor Tetap Meningkat
Sejak penerapan larangan iklan rokok, PAD Kota Bogor justru meningkat dari tahun ke tahun. Data menunjukkan realisasi PAD pada 2022 mencapai Rp744,9 miliar, Rp897,7 miliar pada 2023, dan Rp973,7 miliar pada 2024.
Meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tidak melarang reklame rokok, Kota Bogor tetap mempertahankan aturan larangan tersebut.
“Kota Bogor telah menerima banyak penghargaan berkat Perda KTR. Jika ada revisi, harus melalui persetujuan DPRD,” kata Deni.
Pemerintah Kota Bogor berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan PAD dan kebijakan kesehatan masyarakat. Larangan reklame rokok tetap diberlakukan demi lingkungan yang lebih sehat.