BOGOR, Kobra Post Online – Enam pelaku pemalsu sertifikat tanah percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. Dari 6 pelaku seorang diantaranya adalah oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor berinisial DK.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, berawal dari adanya pengaduan masyarakat, terkait SHM nomor 7988 yang mengaku tanahnya di wilayah Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor diduga bermasalah. Pemohon yang kesulitan, lalu mencoba memakai jasa calo dan ternyata berhasil dengan kompensasi harus membayar Rp25 juta hingga Rp70 juta.
“Pemohon bayar di depan Rp10 juta. Setelah sertifikat jadi, mafia tanah ini meminta sisanya. Saat penyerahan sisa ini, tim melakukan penangkapan. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (1/8).
Baca juga: Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian Uang Rp310 Juta
Keenam orang ini, lanjutnya, merupakan pelaku yang memiliki peran menerbitkan berkas-berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL. Enam pelaku mafia tanah yang diringkus masing-masing dengan inisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49).
“Di antara para pelaku ini, sambung Iman, salah satunya adalah oknum pegawai BPN atas nama DK yang mampu masuk ke sistem database BPN,” tuturnya.