BOGOR, Kobra Post Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara sistematis menghilangkan perilaku buang air besar sembarangan (BABS) atau open defecation free (ODF). Mulai dari lingkungan terkecil, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) dan tingkat kelurahan sudah bertekad tak lagi BABS di buang ke sungai.
Sehat adalah anugerah, sehat juga asa. Oleh karena itu Pemkot Bogor terus berikhtiar untuk menjadi kota sehat sesuai dengan misinya mewujudkan kota sehat, cerdas dan sejahtera.
Salah satu unsur kota sehat pilar pertamanya ODF atau bebas dari perilaku BABS. Pengertian perilaku buang air besar sembarangan ini tak hanya warga langsung BAB di sungai atau di kebun maupun lahan kosong dan ini sudah sangat jarang ditemukan di Kota Bogor.
Perilaku ini juga pada warga yang memiliki toilet atau jamban untuk BAB tapi tidak memiliki septic tank. Warga atau komunitas biasanya membuangnya langsung ke sungai atau selokan. Nah ini merupakan pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat dan sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit.
Untuk itu, pemkot terus berikhtiar dengan memberikan bantuan jamban sehat dan materialnya. Saat ini sudah terdapat 47 kelurahan yang ada di Kota Bogor mendeklarasikan komitmen mereka untuk terbebas dari perilaku BABS atau ODF.
Deklarasi dan penandatanganan komitmen percepatan ODF ini berlangsung di Lapangan P dan K Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara pada Rabu (6/9) lalu.
Ketua Tim Percepatan ODF Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, deklarasi ini merupakan lanjutan dari dua deklarasi yang sebelumnya sudah dilakukan, pada tahun 2022 dan Juni 2023 lalu.