Hukum & Kriminal

Kisah Pelarian Tukul Berakhir di Yogyakarta

973
×

Kisah Pelarian Tukul Berakhir di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Kisah Pelarian Tukul Berakhir di Yogyakarta
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers tertangkapnya pelaku utama pembacokan pelajat SMK ASR di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5).

BOGOR, Kobra Post Online – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membeberkan kisah pelarian ASR (17 th) alias Tukul, pelaku utama pembacokan pelajar SMK swasta di Simpang Pomad, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, ASR (17) berpindah-pindah kota untuk dapat melarikan diri dari pengejaran aparat hukum.

“ASR ini melarikan diri ke Cianjur dan di sana ketemu dukun, dengan harapan tidak tertangkap. Setelah itu ia kemudian lanjut ke terminal Kampung Rambutan Jakarta, dan dari situ menuju Yogyakarta,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5).

Tersangka, lanjut Bismo, pernah ke sekolah dan karena mengetahui jika ke 3 tersangka lain dicari oleh polisi, maka ia melarikan diri menghindari pengejaran pihak Kepolisian hingga ke Yogyakarta.

“Kenapa ke Yogyakarta? Pelaku  berpendapat dan berpikir biaya hidup di Yogyakarta murah. Kemudian di sana pelaku tidur di terminal-terminal, kemudian di masjid-masjid,” ungkapnya.

Dalam pelariannya, menurut Bismo, ASR ini mengganti nama guna mengaburkan pencarian pihak Kepolisian. Selama di Yogyakarta dan terakhir bekerja di warung mie instan di Bantul Yogyakarta.

“Di Yogyakarta ia mengganti namanya dengan nama Dian. Ia mengaburkan namanya untuk bisa tidur di masjid-masjid, terminal kemudian jadi pengamen. Jadi upaya bertahan hidupnya adalah dengan mengamen dan kemudian bekerja di warung indomie di daerah Bantul Yogyakarta,” jelasnya.

Baca juga: Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK Ditangkap di Yogyakarta

Atas kejahatan yang dilakukan, Kepolisian menjerat ASR dengan Undang-undang perlindungan anak Junto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Kita jerat pelaku dengan UU perlindungan anak, dengan bunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun denda maksimal 3 miliar,” tegasnya.

Seperti diberikan  sebelumnya, ASR ini adalah pelaku utama pembacokan siswa kelas 10 SMK swasta di Simpang Pomad pada 10 Maret 2023. Dimana 3 orang tersangka sebelumnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polresta Bogor Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *