BOGOR, Kobra Post Online – Pelaku pembacokan seorang pelajar di Jalan Raya Pasar Ciampea Kabupaten Bogor yang terjadi pada Jumat (1/12) lalu terancam hukuman penjara 15 tahun.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara dalam konferensi Pers yang dipimpin Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda di Mapolres Bogor, Senin (4/12).
Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara mengatakan, polisi telah menangkap 3 pelaku pembacokan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Ketiga pelaku berstatus pelajar laki-laki berinisial AF (18) sebagai pelaku utama yang membacokkan sajam ke leher korban, SG (18) yang mengendarai sepeda motor, dan DI (17) sebagai pemilik kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan pada saat melukai korban.
AKP Teguh Kumara mengungkapkan, dari perkara ini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam milik tersangka, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam milik korban berikut pakaian korban yang berlumuran darah.
Lanjut Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara serta pasal lainnya yaitu Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHP.
Korban Muhammad Bintang Satria meninggal dunia setelah mengalami luka cukup parah akibat terkena sabetan senjata tajam di bagian leher.