BOGOR, Kobra Post Online – Kawanan perampok yang berjumlah 6 orang gagal membongkar brankas namun berhasil membawa kabur mobil Pajero di kawasan Perumahan Kota Wisata, Cluster Salzburg, Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kasus pencurian dengan kekerasan ini berhasil diungkap Polres Bogor melalui Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Gunung Putri.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Kumara, dan Kasi Humas, Iptu Desi Triana mengungkapkan, aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Kota Wisata, Cluster Salzburg terjadi pada 26 Desember 2024 lalu.
Dari enam pelaku, polisi telah berhasil menangkap empat orang diantaranya beinisial DA (berperan sebagai sopir kendaraan curian) ditangkap di Jakarta, sementara HS (otak utama), N dan ZA (berperan sebagai pengawas diluar rumah) berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
“Dua pelaku lainnya, hingga kini masih dalam pengejaran, berinisial F dan R. Keduanya DP0 (Daftar Pencarian Orang),” kata Kapolsek Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, dalam keterangannya, Jumat (17/1).

Baca juga: Aparat Gabungan Tutup 15 Lubang Tambang Emas Tak Berizin di Kawasan Hutan Cigudeg
Aulia mengungkapkan, para pelaku dalam aksinya mengincar rumah kosong dan menyasar ke rumah korban yang terlihat digembok dari luar.
Setelah merusak gembok dan mencongkel pintu, tiga pelaku masuk ke dalam rumah, sementara tiga lainnya berjaga di luar. Di dalam rumah, para pelaku melakukan aksinya dan berhasil masuk kedalam kamar yang diketahui ada brankas ketika coba untuk membongkar, orang yang ada di lantai dua rumah (pemilik rumah) mendengar suara berisik dan turun ke bawah.
“Para pelaku mengancam seorang saksi korban yang berada di lantai dua, dengan menyekapnya di kamar utama,” tuturnya.
Ia menyebutkan, para pelaku tidak berhasil membongkar brankas kemudian mengambil kunci mobil, dan membawa kabur kendaraan yang terparkir di dalam garasi, serta keadaan korban disekap di dalam kamar.
“Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero hitam berhasil diamankan,” jelas Aulia.

Baca juga: Polsek Klapanunggal Ungkap Praktik Penyuntikan Isi Tabung Gas Ilegal
Kapolsek Gunung Putri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, dan segera melaporkan setiap kejadian apapun yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian setempat atau melalui call center 110 yang tersedia.