BOGOR, Kobra Post Online – Aparat gabungan menertibkan aktivitas penambangan emas tak berizin di kawasan hutan wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cigudeg, Kompol Uba Subroto mengatakan, penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI dilakukan oleh aparat gabungan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Cigudeg dan instansi terkait guna mengantisipasi gangguan keamanan hutan dan kesiapsiagaan bencana alam pada kawasan hutan negara.
Penertiban tambang emas tanpa izin tersebut, lanjut Uba, menindak lanjuti berita yang beredar terkait adanya kegiatan PETI.
“Sebelum bergerak ke lokasi yang dituju, kita melakukan apel bersama di Halaman Kantor Kecamatan Cigudeg,” kata Uba yang didampingi Danramil 0621-18 Cigudeg, Lettu Caj M. Machduroh, Waka Polhut Kabupaten Bogor, Erlandi, dan Kasatpol PP.
Baca juga: Terkait Pembongkaran Kios di Jalan Merdeka, DPRD Kota Bogor Cari Solusi Tepat Bagi Pedagang
Ia menjelaskan, dalam penertiban ini melibatkan 45 personel gabungan, yaitu Polsek Cigudeg 12 orang, Koramil Cigudeg 6 orang, Polisi Hutan (Polhut) 20 orang. dah anggota Pengamanan Swakasa 7 orang.
“Adapun lokasi PETI berada di kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani BKPH Jasinga – Leuwiliang KPH Bogor, tepatnya di Blok Cijahe-Cihideung perbatasan Desa Banyuwangi dengan Desa Cintamanik Kecamatan Cigudeg,” jelas Uba.
Dalam penertiban tersebut, Uba menyebukan, ditemukan 15 lubang penambangan emas tanpa izin. Selain itu, dalam penertiban aparat gabungan melakukan pembongkaran bangunan (gubuk) dan saung tenda. Kemudian, memasang papan larangan untuk tidak melaksanakan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan, dan memasang police line disekitar lokasi lubang penambangan.
Baca juga: Polsek Klapanunggal Ungkap Praktik Penyuntikan Isi Tabung Gas Ilegal
Pada kesempatan tersebut, petugas juga memberikan arahan kepada warga disekitar lokasi untuk tidak melakukan aktivtas PETI.
“Warga kita berikan pemahaman akan bahayanya penambangan liar terhadap lingkungan, apalagi saat ini curah hujan cukup tinggi,” pungkasnya.