BOGOR, Kobra Post Online – Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Kota Bogor membentuk koperasi syariah. Pembentukan koperasi ini disepakati dalam pertemuan di Sekolah Alam Tanah Baru, Jalan Pangeran Sogiri Nomor 150, Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Rabu (26/6) kemarin.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ali Susanto Rudi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor, Warcito dari ICMI Orwilsus Bogor sekaligus Ketua Dewan Pakar ICMI Orda Kota Bogor, para pengurus ICMI Orda Kota Bogor dan Husnan pengelola Sekolah Alam Tanah Baru.
Ketua ICMI Orda Kota Bogor, KH. Arief Rachman Badrudin mengatakan, peran koperasi syariah dalam meningkatkan perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Lalu, koperasi syariah berupaya melakukan keadilan dalam setiap transaksi antar nasabahnya, dengan pedoman yang sesuai dengan hukum dan aturan Islam.
Koperasi syariah, sambung Arief, memberikan edukasi terhadap calon nasabah atau masyarakat agar tidak melakukan praktik riba, dan mengajarkan keadilan dalam setiap transaksi.
“Selain itu, pengembangan usaha, koperasi syariah memberikan masyarakat khususnya bagi para pelaku bisnis, dalam mewujudkan dan mengembangkan bisnis yang di rintis, tidak mengadung praktik riba, gharar, serta maysir. Lalu, koperasi syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul amal, wajib melaporkan pelaksanaan fungsi sosial kepada Kementerian dan Badan Amil Zakat Nasional,” kata Arief dalam keterangannya.

Baca juga: ICMI Orda Kota Bogor Salurkan 250 Bungkus Daging Kurban
Ia menjelaskan, koperasi syariah menghimpun dana dari anggota, koperasi lain, dan anggotanya. Dalam bentuk tabungan, simpanan berjangka, dan/atau bentuk lain, serta menyalurkan dana kepada anggota, koperasi lain, serta anggotanya dalam bentuk pinjaman dan pembiayaan.
“Koperasi syariah memiliki peran yang dapat dijadikan solusi dari roda perekonomian masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memiliki pengaruh positif terhadap perekonomian Indonesia,” jelasnya.
Dalam rapat pendirian koperasi syariah tersebut, disepakati bahwa nama koperasi adalah Cendekia Mandiri Indonesia dengan jenis koperasi adalah konsumen.
Baca juga: Pemikiran Konstruktif dan Strategis ICMI Terkait Biaya Pendidikan
Sedangkan jajaran pengurusnya yaitu Dewan Pengawas Syariah, KH. Arief Rachman Badrudin dan Arijulmanan, Dewan Pengawas Manajemen, Abbas, Harlan Bestari Bangardi, Gunadi. Sedangkan jajaran pengurus di antaranya Hasnil Hasim sebagai ketua, Apit Budiman sebagai sekretaris, dan Rahmayati Kiram sebagai Bendahara.