Sebaliknya, Wali Kota Bogor malah mencopot Nopi Yeni dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah dan dialihtugaskan sebagai guru di sekolah lain.
Nopi Yeni diturunkan jabatan karena terbukti telah melakukan pungli saat PPDB tahun 2023.
Di sekolah itu, Bima Arya selain mendengarkan penjelasan dari Reza juga mendengarkan penjelasan dari Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni terkait adanya dugaan pungli.
Kepada Wali Kota, Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor menjelaskan terkait masalah yang terjadi di sekolahnya.
Nopi Yeni mengakui, bahwa pada saat penutupan PPDB beberapa hari kemudian ada orang tua siswa yang dekat sekolah memohon agar anaknya bisa masuk SDN Cibeureum 1.
“Karena rasa iba, jadi saya memutuskan menerima, seperti itu,” kata Yeni.
Bima Arya menegaskan, apapun alasannya, praktek pungutan di luar aturan tidak dibenarkan. Pelakunya harus dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Nggak bisa, apapun alasannya tetap itu nggak bisa,” timpal Bima.
Pihaknya meminta Inspektorat Kota Bogor untuk terus mendalami dan tindak oknum yang melakukan pungli di sekolah, harus gerak cepat (gercep) tanggapi laporan.
Baca juga: Buntut Dugaan Pungli dan Pelecehan Seksual, Dunia Pendidikan Kota Bogor Tercoreng
“Dari laporan yang masuk, jenis pungutan seperti kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan akhir sekolah, kegiatan ANBK, kebutuhan sekolah hingga honor guru. Indikasinya bisa dilakukan oleh oknum guru, komite sekolah, koordinator kelas, atau bahkan kepala sekolah,” ujarnya.
Wali Kota Bogor menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat atau menjadi korban pungli bisa melaporkan langsung ke aplikasi Sibadra atau Whatsapp 0852-1845-1813.








