Atas banyaknya laporan kasus yang masuk ke DPRD Kota Bogor, ia menyampaikan perlu segera membahas Raperda ini agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian perlindungan dari pinjol, renternir dan koperasi ilegal.
“Akhirnya kita mengusulkan, harus membuat ini sebagai perlindungan. Jadi Raperda ini adalah bagaimana arahnya perlindungan kepada masyarakat. Bagaimana ke depannya masyarakat Kota Bogor bisa dilindungi dari hal-hal yang sifatnya berdampak negatif,” pungkasnya.
Baca juga : DPRD Kota Bogor Setujui Raperda Usul Prakarsa Pinjol
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan dalam rapat Paripurna yang digelar, Selasa (10/5), terdapat tiga raperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga tahun 2022 ini.
Di antaranya adalah Raperda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor. Dan Raperda Kota Bogor Tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online (Pinjol), Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.
“Selain itu juga terdapat beberapa Raperda yang belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan panitia khusus. Serta terdapat beberapa yang dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Barat,” jelas Jenal.












