BOGOR, Kobra Post Online – DPRD Kota Bogor telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir, pada rapat paripurna internal, Kamis (23/6).
Penentuan persetujuan ini setelah Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh, menyampaikan laporan terkait raperda usul prakarsa pinjol.
Dalam laporannya, Siti Maesaroh mengatakan terdapat tiga landasan yang mendasari penyusunan raperda usul prakarsa ini, yakni filosofis, sosiologis dan yuridis.
“Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktek-praktek pinjaman online, bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat,” jelas Siti.
Adapun isi Raperda Usul Prakarsa ini, lanjutnya, rencananya terdiri dari 11 bab dan 17 pasal. Untuk materi pokok yang diatur dalam layanan pinjam meminjam uang di antaranya terkait mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna, larangan serta sanksi bagi penyelenggara dan pengguna. Kemudian, kewajiban Pemerintah Daerah, larangan, monitoring dan evaluasi serta partisipasi Masyarakat.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Bogor pun menyetujui raperda ini untuk dibahas ke depannya. Dalam pandangan umum fraksi terhadap raperda usul prakarsa ini, Heri Cahyono selaku perwakilan fraksi-fraksi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. Dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.