BOGOR, Kobra Post Online – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Puwanti mengatakan, latar belakang pengusulan Raperda ini adalah karena banyaknya aduan yang masuk ke DPRD dari korban pinjaman online (Pinjol).
“Latar belakangnya adalah banyaknya kasus di masyarakat lebih ke arah dampak negatif dari pinjol, rentenir, dan koperasi liar,” katanya, Selasa (17/5).
Endah mengaku, ia mendapatkan keluhan di mana salah satu warga meminjam uang Rp1 juta, namun harus mengembalikan hingga Rp10 juta, karena tingginya bunga. Bahkan, sambungnya, peminjam harus membayar bunga sebesar Rp300 ribu tiap pekannya.
“Ada juga yang kehilangan rumah dan menyebabkan rumah tangganya hancur (cerai),” paparnya.












