Untuk diketahui, sambung Atang draf awal Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia yang merupakan inisiatif DPRD ini memuat aturan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial.
Atang menyampaikan bahwa memuliakan lansia merupakan kewajiban dasar ummat beragama sekaligus amanat konstitusi negara.
“Memuliakan lansia adalah bagian dari kewajiban kita sebagai hamba Allah SWT. Sekaligus, amanat dari konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasya.
Baca juga: Raperda Perlindungan dan Pencegahan Pinjol Dibuat Karena Keresahan Masyarakat
Atang menambahkan, memuliakan lansia merupakan pintu amal yang utama dan pembuka keberkahan. Ini akan menjadikan negara sebagai bangsa yang diberkahi.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengingatbdan menghargai jasa para pahlawan. Bangsa yang benar adalah bangsa yang memuliakan anak-anak dan lanjut usia. Insya Allah akan menjadi pintu keberkahan bagi negeri,” tegasnya.
Untuk diketahui, draf awal Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia yang merupakan inisiatif DPRD ini memuat aturan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial.
Acara peringatan lansia tahun 2023 ini juga dihadiri oleh Sekda Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bappeda, perwakilan OPD, dan berbagai utusan stakeholder lainnya.