BOGOR, Kobra Post Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, Raperda yang dibahas sejak masa sidang pertama sangat penting, karena pemerintah berkewajiban memenuhi amanat untuk melindungi dan mensejahterakan para lansia.
“Negara harus hadir untuk melindungi lansia. Untuk itu, kita perlu rumuskan dalam kebijakan daerah mengenai konsep perlindungan sosial, pemenuhan hak, dan upaya peningkatan kesejahteraan para lansia,” ungkap Atang ketika menghadiri peringatan Hari Lanjut Usia yang diselenggarakan oleh Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) di kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rabu (31/5) lalu.
Atang memandang bahwa peraturan tersebut nantinya bisa merangkum dua pendekatan, yaitu perlindungan dan pemberdayaan.
“Perlindungan diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak dasar lansia. Di sisi lain, pemberdayaan diperlukan untuk tetap memberikan ruang aktivitas bagi para lansia agar tetap sehat dan bahagia menjalani kesehariannya,” urainya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia
Doktor lingkungan IPB ini pun mengajak LLI dan seluruh stakeholder Kota Bogor untuk turut serta dalam merumuskan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia.
“Kami mengundang dan sangat berharap partisipasi dari seluruh pihak, wabil khusus dari LLI dalam penyusunan maupun penyempurnaan Raperda ini. Kita berharap isinya komprehensif. Kota Bogor bisa memuliakan warga lansia,” ujanya.