JAKARTA, Kobra Post Online – Aliansi Ormas Bekasi (A.O.B) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/03) untuk melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Saat ditemui awak media di halaman Gedung KPK-RI, Nurhasan SH Sekertaris Jendral Aliansi Ormas Bekasi yang datang bersama tim membenarkan, bahwa pihaknya hadir di KPK-RI untuk mengantarkan surat pengaduan atau laporan atas dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Nurhasan mengatakan, dugaan tindak pidana gratifikasi yang telah dilakukan PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan karena diduga telah menugaskan seseorang untuk mengirimkan sebuah paket bingkisan kepada seseorang yang juga diduga kuat adalah oknum.
“Bukti-bukti dugaan tindak pidana gratifikasi juga dilampirkan oleh Aliansi Ormas Bekasi. Bahkan surat laporan kali ini dilayangkan juga dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ombudsman, Gubernur Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Baca juga: KPK Duga Uang Suap Bupati Bogor dari Kontraktor
Sekjen AOB, Nurhasan berharap agar KPK segera menindaklanjuti surat laporan dari Aliansi Ormas Bekasi dengan memeriksa serta menindak tegas PJ Bupati Bekasi jika memang terbukti bersalah.
Sementara itu PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat dikonfirmasi awak media terkait adanya laporan ke KPK, sampai saat ini belum memberikan jawaban.