Info Bogor

Belum Kantongi Izin, Mie Gacoan Bogor Digeruduk ISMAHI

1051
×

Belum Kantongi Izin, Mie Gacoan Bogor Digeruduk ISMAHI

Sebarkan artikel ini
Mie Gacoan Bogor
Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) KORDA BOGOR geruduk gerai Mie Gacoan di Padjajaran Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Senin (17/4).

BOGOR, Kobra Post Online – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) KORDA BOGOR geruduk gerai Mie Gacoan Bogor di Padjajaran Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Senin (17/4).

Pendemo yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Ahmad Syafe mendesak agar pihak Gacoan untuk segera menyelesaikan administrasi yang belum selesai.

“Ini jelas sudah melanggar aturan yang ada dari peraturan pemerintah (PP) serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor,” kata Achmad Syafe.

Berdasarkan kajian, sambungnya, beberapa gerai Mie Gacoan Bogor masih belum memenuhi administrasi seperti surat perizinan persetujuan bangunan Gedung, namun sudah beroperasi.

“Artinya gerai Mie Gacoan ini sudah melanggar PP nomor 16 tahun 2021. Jadi, dengan dasar itu kita menuntut agar usaha kuliner ini ditutup sampai pihak mereka memenuhi seluruh persyaratan administrasi, terutama perizinan,” ujarnya

Para pengunjuk rasa juga meminta pihak Gacoan untuk menutup restoran sampai administrasi perizinan selesai.

“Harusnya pihak Gacoan tidak langsung beroperasi selagi surat perizinan itu belum selesai, kan sudah diatur di PP 16 tahun 2021 tentang bangunan Gedung. Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pemohon dalam hal ini pemilik restoran memperoleh persetujuan bangunan gedung dari pemerintah. Jadi sudah jelas pihak pengusaha telah melanggar prosedur yang ada,” ucapnya.

Selain soal perizinan yang belum rampung, pendemo juga menuntut agar persoalan AMDAL, UKL, dan UPL juga sesegera mungkin diselesaikan, karena akan berdampak pada masyarakat sekitar.

“Begitu banyak persoalan prosedur yang dilanggar oleh pihak gacoan. Selain soal perizinan yang belum rampung, juga belum menyelesaikan izin AMDAL, UKL, dan UPL. Padahal sudah semestinya pihak perusahaan memperhatikan hal itu. Sebab, ini akan berdampak kepada masyarakat sekitar,” ujar Achmad.

Baca juga: Sopir Angkot Demo, DPRD Akan Tindaklanjuti Aspirasi Pendemo

Para pendemo juga akan melakukan aksi kembali dengan membawa masa yang lebih banyak, jika aspirasi mereka ini tidak sesegera mungkin ditanggapi dan ditindaklanjuti.

“Hari ini kami hanya membawa beberapa kawan kita, jika hal ini tidak ditanggapi maka kami akan melakukan aksi kembali dengan jumlah masa yang jauh lebih banyak untuk menggeruduk gerai Mie Gacoan. Agar masyarakat tahu kalau usaha kuliner ini masih ilegal, karena belum menyelesaikan prosedur sesuai dengan hukum atau aturan yang ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *