Aksi Demo di Balai Kota Berujung Vandalisme, Penggiat BCB Kecam Gedung Cagar Budaya Dikotori

Aksi Demo di Balai Kota Berujung Vandalisme, Penggiat BCB Kecam Gedung Cagar Budaya Dikotori

BOGOR, Kobra Post Online -Belasan mahasiswa  yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi demo di depan Kantor Wali Kota Bogor pada Kamis (21/8).

Sayangnya aksi demo yang dilakukan mahasiswa berujung dengan vandalisme. Selain mencoret tembok gedung Balai Kota, mereka juga melakukan bakar-bakaran akibatnya halaman depan kantor Wali Kota Bogor dipenuhi api dan asap. Sementara petugas Satpol PP dan kepolisian terlihat melakukan pengawalan penjagaan selama aksi demo berlangsung.

Aparat Kepolisian dan Satpol PP membubarkan para pengunjuk rasa, karena aksi sudah melewati tenggat waktu yang ditentutkan. Mahasiswa sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya mereka bisa didorong keluar area Balaikota. 

Tuntutan Pendemo

Dalam tuntutannya pendemo menilai ada dua persoalan besar yang menimpa Kota Bogor. Pertama, RSUD Kota Bogor terlilit utang hingga Rp91,5 miliar yang berimbas pada keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat. Kedua, tragedi memilukan di TPPA Galuga yang merenggut nyawa petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup akibat tertimbun longsoran sampah.

Kedua peristiwa ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti nyata kegagalan Wali Kota Bogor dalam menjalankan fungsi pengawasan, manajemen pelayanan publik, dan perlindungan terhadap warga serta pekerja.

Aksi Demo di Balai Kota Berujung Vandalisme, Penggiat BCB Kecam Gedung Cagar Budaya Dikotori

Kecam Aksi Vandalisme

Aksi vandalisme yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa terhadap gedung Balai Kota Bogor menuai kecaman sejumlah pihak terutama dari penggiat cagar budaya. Pasalnya, Balai Kota Bogor merupakan salah satu bangunan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya (BCB), sehingga dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang mengklasifikasikan Balai Kota Bogor sebagai bagian dari situs dan bangunan tinggalan sejarah dan purbakala di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Bangunan ini dinilai memiliki nilai penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan nasional.

“Soal demo mah sah-sah saja. Tapi kalau demo sampai merusak atau mengotori gedung pemerintah yang jelas-jelas gedung yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya, tampak jelas kedunguan yang katanya maha…siswa. Di mana letak mahanya?,” kata pemerhati dan penggiat Benda Cagar Budaya (BCB) Rachmat Iskandar yang dihubungi Kobra Post Online melalui WhatsApp, Rabu (21/8) malam.

Menurut Rachmat, demo semacam itu tak hanya memalukan, tapi memuakkan dan sudah ketinggalan zaman.

“Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti peristiwa ini guna menjaga warisan sejarah bangsa. Dengan status sebagai cagar budaya, setiap tindakan vandalisme terhadap Balai Kota Bogor dapat diproses secara hukum, karena telah merusak objek yang dilindungi negara,” tegasnya.

Baca juga: Gedung Pusat Penelitian Kelapa Sawit Unit Bogor BCB Tercantik di Indonesia

Sementara itu, berdasarkan catatan Kobra Post Online, selain Gedung Balai Kota, beberapa bangunan lain di Kota Bogor yang termasuk dalam daftar cagar budaya antara lain Gedung Karesidenan Bogor, Markas Kodim 0606, Gedung RRI Regional II, Museum Zoologi, Stasiun Kereta Api Bogor, hingga Makam Raden Saleh.

Sesuai regulasi yang berlaku, terhadap bangunan cagar budaya tersebut dilarang melakukan perusakan, pengubahan bentuk atau warna, serta pemanfaatan yang tidak sesuai dengan fungsinya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, serta diperkuat dalam lampiran Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2007.