BOGOR, Kobra Post Online – Pasca aksi vandalisme yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang melakukan demo pada Kamis (21/8) kemarin, sejumlah elemen masyarakat dan Pemerintah Kota Bogor bersama personil Polresta Bogor Kota menghapus coretan di tembok Balai Kota Bogor.
Tembok yang di curat coret dalam aksi demo kembali dipoles dengan cat putih pada Jumat (22/8) pagi hingga menjelang salat Jumat.
Sebelum melakukan pengecatan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor menyisir materil bangunan Gedung Balai Kota Bogor karena dikhawatirkan mengalami kerusakan.
“Sebelum melakukan pengecetan kita periksa dulu struktur bangunan, karena dikhawatirkan ada kerusakan bangunan. Ternyata hanya coretan-coretan di tembok,” kata Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hasunna yang dihubungi Kobra Post Online, Jumat (22/8) pagi.

Ia menjelaskan, gedung Balai Kota Bogor adalah salah satu cagar budaya. Keberadannya mesti dijaga dan dilindungi oleh semua unsur masyarakat dan juga pemerintah.
“Jadi jika ada pihak yang merusak bangunan cagar budaya bisa terancam pidana dengan hukuman paling lama mencapai 15 tahun,” jelasnya.
Baca juga: TACB Akhirnya Laporkan Pelaku Vandalisme Gedung Balai Kota Bogor ke Polisi
Mesti dipahami, sambung Taufik, bangunan cagar budaya dilindungi karena sudah diatur dalam undang-undang cagar budaya. Namun, ke depan perlu terus disosialisasikan baik kepada masyarakat termasuk kepada instansi pemerintah.
“Saya yakin masih banyak instansi pemerintah belum mengetahui tentang bangunan cagar budaya yang harus dilindungi. Ini tugas Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Kota Bogor bersama TACB melakukan sosialisasi secara masif,” pungkasnya.









