Ajat Sudrajat Karang Taruna Desa Pangkal Jaya saat diminta penjelasannya mengatakan, pengurangan jumlah kuota penerima bantuan merupakan kebijakan penuh pihak Pemprov Jabar.
“Memang pada tahap 1 ada data penerima yang ganda, namun hanya 100 KPM, itu pun sudah kita laporkan,” jelasnya.
Baca juga : Demi BLT Rp600 Ribu, Warga Desa Sukaraksa Rela Antri
Ketika dikejar pertanyaan, mengapa pengurangan kuota lebih dari 100 KPM, Ajat tidak dapat menjelaskan secara rinci dan pasti.
“Kalau itu, saya juga tidak tahu mengapa bisa seperti itu. Tapi nanti akan kita adukan ke karang taruna kecamatan agar lebih jelasnya. Kalaupun nanti memang tidak bisa bertambah lagi, ya mau bagaimana. Minimal kita akan pertahankan jumlah kuota yang ada saat ini,” ucapnya.
Adapun solusi untuk permasalahan tersebut, lanjut Ajat, bagi KPM yang tidak menerima bansos dari Pemprov Jabar akan dialihkan ke bantuan Kabupaten Bogor.
“Langkah yang kita ambil sebagai solusinya, bagi warga yang tidak mendapatkan bantuan dan terdampak Covid-19. Akan diajukan melalui bantuan Kabupaten Bogor,” pungkas Ajat.
Reporter : D. Alek
Editor : Rangga A.












