Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Pungli, Pj Desa Sukadanau Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi

1100
×

Diduga Pungli, Pj Desa Sukadanau Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan pungli Pj Desa Sukadanau dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi

BEKASI, Kobra Post Online – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa. Kali ini, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukadanau, Kabupaten Bekasi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh pihak masyarakat atas dugaan penarikan sejumlah uang yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Laporan tersebut memicu perhatian publik, mengingat pungli di lingkungan pemerintahan desa berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kronologi Dugaan Pungli

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungli dilakukan dalam rangka pengurusan administrasi tertentu di tingkat desa. Pelapor menilai, pungutan yang diminta tidak disertai dasar regulasi resmi, baik berupa peraturan desa maupun ketentuan tertulis dari pemerintah daerah.

Akibat praktik tersebut, masyarakat merasa dirugikan dan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Laporan Resmi ke Kejaksaan

Laporan terhadap Pj Desa Sukadanau telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pihak kejaksaan selanjutnya akan melakukan telaah awal, termasuk memeriksa kelengkapan bukti dan keterangan saksi untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana.

Jika terbukti, kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Ilustrasi dugaan pungli Pj Desa Sukadanau dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi

Tinjauan Hukum: Pungli Bisa Masuk Ranah Pidana

Praktik pungutan liar dalam pemerintahan desa berpotensi melanggar:

  • UU Tipikor
  • UU Pemerintahan Desa
  • Peraturan tentang pelayanan publik

Dalam banyak kasus, pungli dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, yang dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif.

Sejumlah pengacara pidana menilai, pejabat desa wajib berhati-hati dalam menetapkan pungutan apa pun agar tidak melanggar hukum.

Ancaman Hukum yang Bisa Dikenakan

Jika terbukti bersalah, terlapor berpotensi dikenakan:

  • Pidana penjara
  • Denda sesuai UU Tipikor
  • Sanksi administrasi hingga pemberhentian

Proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

Penegakan Hukum Desa Jadi Sorotan

Kasus ini menambah daftar panjang laporan dugaan korupsi di tingkat desa. Pengawasan terhadap aparatur desa dinilai perlu diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang.

Masyarakat pun diimbau untuk berani melapor apabila menemukan indikasi pungli atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Baca juga: PJ Kepala Desa Sukadanau Diduga Lakukan Pungli, Sebut Ada Kesalahan Administrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *