PJ Kepala Desa Sukadanau Diduga Lakukan Pungli, Sebut Ada Kesalahan Administrasi

PJ Kepala Desa Sukadanau Diduga Lakukan Pungli, Sebut Ada Kesalahan Administrasi

BEKASI, Kobra Post Online – Penjabat (PJ) Kepala Desa Sukadanau, Ali Sadikin, menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat kuasa yang diberikan kepada Hafidz, adik kandungnya yang juga bertugas sebagai komandan regu (danton) desa.

Surat kuasa itu digunakan untuk mengambil dana operasional kepala desa dari sebuah perusahaan di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Ali Sadikin menyebut surat tersebut mengandung kesalahan administrasi dalam penulisan.

“Dalam surat yang tersebar itu ada kesalahan dalam pengetikan. Itu bukan untuk anggaran operasional, melainkan untuk kegiatan seperti santunan dan peringatan Isra Mikraj,” ujar Ali Sadikin di kantornya, Jumat (22/2).

Ia menambahkan, dana yang dimaksud sebetulnya ditujukan untuk anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).

“Linmas kita berada di luar lingkungan perusahaan, jadi niatnya meminta bantuan dari perusahaan. Kali itu juga, masing-masing sudah ditarik dan suratnya sudah ditarik,” jelasnya.

Baca juga: Diduga Pungli, Pj Desa Sukadanau Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi

Namun, pernyataan Ali Sadikin dibantah oleh seorang warga Kecamatan Cikarang Barat, Ijar. Ia menilai penjelasan tersebut sebagai bentuk kebohongan publik.

“Kalau memang itu kesalahan administrasi, bagaimana mungkin surat resmi yang bertanda tangan dan berstempel kepala desa bisa salah? Surat itu hanya satu lembar dengan isi yang jelas. Seharusnya ada pengecekan lebih dulu. Jangan anggap kami bodoh,” kata Ijar.

Ijar juga mempertanyakan alasan penggalangan dana tersebut. Pasalnya, menurut Ijar segiap desa sudah memiliki anggaran untuk berbagai kegiatan.

“Kenapa harus meminta lagi dari perusahaan? Apakah permintaan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes)?” tegasnya.