BOGOR, Kobra Post Online – Polsek Cisarua, Polres Bogor, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda, yaitu wilayah Sukabumi dan Cianjur.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa menjelaskan, penangkapan dua pelaku curanmor itu berawal dari laporan yang diterima polisi pada 5 Oktober 2024.
“Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Cisarua, saya langsung memerintahkan Panit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” kata Eddy dalam keterangannya, Sabtu (12/10).
Eddy membeberkan, aksi curanmor terjadi pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di Villa Luis Gideon Tengker (Villa milik Orangtua Nagita Slavina) Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polsek Rancabungur Beberkan Perkembangan Kasus Terkait Penemuan Mayat Perempuan
Selanjutnya, kata Eddy, Panit Reskrim Polsek Cisarua, Ipda Buana Adi Putra, mendapatkan informasi terkait kegiatan yang diduga sebagai pelaku curanmor.
“Kemudian dilakukan profiling melalui IT, sehingga diketahui keberadaan dan aktifitas pelaku di Daerah Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Akhirnya Panit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor beserta barang buktinya,” beber Eddy Santoso.
Lanjut Eddy, penangkapan dilakukan mulai pada hari Rabu dan Kamis tanggal 09-10 Oktober 2024, di Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, dan di Desa Pagadengan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.
Eddy menjelaskan, dua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu berinisial A (32). Dia seorang residivis yang pernah membobol Alfamart di Cianjur. Pelaku bertempat tinggal di Sukanagara Kabupaten Cianjur. Pelaku lainnya juga berinisial A (34) bertempat tinggal di Desa Pangadegan Kabupaten Cianjur.

Baca juga: Polres Bogor Wajibkan Bhabinkamtibmas Kontrol Ronda Malam
Sedangkan barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR, tahun pembuatan 2013, warna hitam, Nopol F 6582 JV, tahun 2013.
Barang bukti lainnya yaitu satu unit handphone merk Infinix Hot 12, IMEI, tas selempang warna cokelat, topi, tang, cutter, kunci pas, kikir, obeng, obat Alprazolam, kunci kontak sepeda motor
rangkaian kabel kelistrikan sepeda motor, kunci kontak sepeda motor yang dimodifikas, lem, kunci mobil, dan kacamata.
Kapolsek Cisarua menambahkan, dua pelaku saat ini berada di Mapolsek Cisarua untuk menjalani proses hukum. “Pelaku dikenakan sanksi pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.












