BOGOR, Kobra Post Online – Ada tiga titik terlarang di Kota Bogor yang tidak boleh dipasang Alat Peraga Sosialisasi (APS), namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menentukan ada 17 titik yang diperbolehkan.
Hal itu sesuai kesepakatan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilu yang diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pimpinan partai politik (Parpol) di Balai Kota Bogor, Senin lalu.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, berdasarkan kesepakatan dalam Rakor, APS dilarang dipasang di pusat kota. Di antaranya jalur protokol, seperti Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Pajajaran.
Khusus untuk Jalan Pajajaran, berlaku dari arah exit Tol Baranangsiang hingga ke Perumahan Baranangsiang Indah (BSI) sampai ke simpang McD Lodaya.
“Itu steril, tidak boleh ada alat peraga kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain-lain tidak ada. Itu kita sepakati. Jalur-jalur lain boleh asal rapi,” jelas Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam rilis yang diterima Kobra Post Online, Rabu (25/10).
Baca juga: Forkompinda Kota Bogor, KPU, Bawaslu dan Dinas Terkait Rumuskan Persiapan Pemilu 2024
Selanjutnya, sambung Bima, Pemkot Bogor telah menentukan titik-titik pemasangan APS diperbolehkan di 17 titik eksisting yang disiapkan khusus untuk kampanye politik. Pihaknya juga memfasilitasi sejumlah videotron yang ada di Kota Bogor untuk digunakan oleh Parpol dalam memasang APS.
“Fasilitas ini untuk Parpol, bukan untuk Caleg. Jadi partai-partai punya slot di videotron di Kota Bogor, tidak dipungut biaya, khusus Parpol semuanya, kita akan alokasikan. Kalau Caleg bayar,” katanya.
Ia menegaskan, jika masih ada peserta Pemilu 2024 yang memasang APS di titik yang dilarang, maka akan dikomunikasikan Pemkot Bogor dengan Parpol yang bersangkutan melalui Grup WhatsApp yang diisi Ketua Partai dan Forkopimda. Sehingga begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan Ketua Partai dan partai yang menurunkan.
“Batasnya tiga hari, kalau tidak juga dicabut nanti kita akan turunkan sendiri. Kalau mengganggu ketertiban di pohon, kita tertibkan langsung. Memang tidak mungkin ini kita atur 100 persen bersih, karena ini pesta demokrasi. Yang penting kita maksimalkan pengaturan kerapihannya dan kita maksimalkan fasilitasnya dari Pemkot Bogor,” tegasnya.
Baca juga: Amankan Pemilu 2024, Polres Bogor Gelar Rakor Lintas Sektoral
Ia menjelaskan, dalam rakor disepakati sosialisasi melalui pemasangan APS diperbolehkan asalkan tidak melanggar aturan selama tidak ada visi misi dari peserta Pemilu 2024. Saat masa kampanye baru diperbolehkan menambahkan visi misi.
“Sekarang memasang APS boleh, asal tidak ada visi misi. Jadi hanya sebatas nama, foto, nomor urut Caleg, dapil. Tidak ada visi misi dan tidak ada ajakan, itu dibolehkan,” paparnya.
Bima Arya menambahkan, pihaknya menginginkan agar tahapan Pemilu di Kota Bogor ini bukan saja berjalan lancar, tapi juga membahagiakan dan mencerahkan untuk semua.