Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

25 Ribu Keluarga di Kota Bogor Masih Buang Air Besar Sembarangan

1907
×

25 Ribu Keluarga di Kota Bogor Masih Buang Air Besar Sembarangan

Sebarkan artikel ini
keluarga.

Bima berpendapat, penanganan BABS bukan saja dari sisi penganggaran dan infrastruktur, namun juga kultur yang telah melekat pada masyarakat. Sehingga perlu fokus pada tupoksi sekaligus kolaborasi.

“Aoresuasi dan bangga dengan perkembangan ini. Komitmen ini harus dijaga terus. Para asisten, camat dan lurah mesti terus cek progres ODF by name dan adress. Begitu juga dengan Disperumkim dan PUPR yang harus juga memastikan RTLH sesuai standar, membangun SPALD-T, serta IPAL Komunal,” tukasnya.

Direktur Jendral Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Anas Maruf menekankan masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya sesuai amanat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Baca juga: GOR Bogor Selatan Nyaman Untuk Olahraga, Ramah Untuk Keluarga

Unsur-unsur yang mesti diperhatikan pada aspek itu ialah air, udara, tanah, pangan, sarana bangunan, dan binatang yang ada di lingkungan harus sehat dan tidak menjadi ancaman kesehatan. Sebab menurutnya kesehatan masyarakat 40 persennya dipengaruhi oleh lingkungan.

“Ada 5 pilar yang harus dilakukan untuk menghentikan 40 persen ancaman kesehatan dari lingkungan di antaranta berhenti BABS, rajin cuci tangan dengan sabun, menjaga kesehatan air minum dan makanan, pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan limbah cair rumah tangga. Kalau ini terpenuhi maka angka harapan hidup juga akan tinggi,” paparnya.

Baca juga: SMP Negeri 9 Kota Bogor Berikan Santunan Untuk Keluarga Duka

Oleh karena itu ia menegaskan pentingnya ODF. Dengan langkah itu maka dapat mencegah tercemarnya air dan tanah yang bisa menimbulkan penyakit bagi kelompok rentan. Terlebih bagi Kota Bogor sebagai wilayah yang ditinggali oleh Presiden dan menjadi sumber air baku bagi wilayah Jakarta.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan di tahun 2024 sudah tidak ada lagi warga Indonesia yang BABS sebagai sebuah kebiasaan. Sementara di tingkat Kelurahan atau Desa 90 persen bebas BABS,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *