Kehadiran resto yang dianggap tidak baik karena tidak memenuhi unsur perizinan, Iank pun khawatir jika nantinya kehadiran restoran tersebut akan berdampak buruk terhadap warga sekitar, khususnya anak muda.
“Bahkan dengan adanyaa restoran tersebut, semakin terganggunya akses keluar masuk kendaraan roda dua dan roda empat yang bersebelahan langsung dengan resto tersebut,” keluhnya.
Aduan warga ini pun diterima langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail. Menurut Mahpudi, keluhan warga akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Komisi I dalam rapat kerja nantinya.
“Tentu kalau warga sudah mengadu seperti ini perlu kami tindak lanjuti. Karena keberadaan kafe dan restoran ini mulai mengganggu kenyamanan warga,” tegasnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Kota Bogor Tolak Swastanisasi Taman Manunggal
Lebih lanjut, Mahpudi menerangkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor telah mengeluarkan rekomendasi atas persoalan kehadiran kafe dan resto tak berizin di Kota Bogor.
Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.












