BOGOR, Kobra Post Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor tersebut ditetapkan sebesar Rp71,3 miliar penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jenal Mutaqin, di Gedung DPRD setempat, Selasa (15/11) kemarin.
Baca juga: Warga Cilendek Ngadu ke DPRD Kota Bogor, Ini Tanggapan Komisi I
Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah.
Pada kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, membacakan pendapat akhir Wali Kota Bogor, terhadap Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024.