BOGOR, Kobra Post Online – Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, dengan tegas menolak wacana yang diajukan oleh Disperumkim untuk menswastanisasi Taman Manunggal, karena hakikatnya taman merupakan ruang terbuka untuk publik.
“Dari awal bahwa konsep ini adalah taman. Kalau taman berarti fasilitas umum, dimana next jika terwujud, tempat berkumpulnya orang, seperti sempur dan lainnya yang berarti bebas biaya,” tegas Mahpudi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta perwakilan masyarakat di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (3/11).
Raker membahas agenda penyelesaian polemik kepengurusan Taman Manunggal. Polemik bermula dari keinginan warga untuk bisa mengelola taman Manunggal sebagaimana SK Lurah Menteng No.141/SK230?MTG/Tahun 2022 tertanggal 1 September 2022 tentang Pengelola Lapangan Sepak Bola Manunggal periode 2022-2025.
Baca juga: Komisi I DPRD Kota Bogor Pertanyakan Cafe dan Resto Tak Berizin Bisa Beroperasi
Namun hal tersebut nampaknya tidak bisa terealisasikan, sebab berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kadisperumkim Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, pengelolaan taman manunggal akan dilelang melalui sistem Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Aset Daerah.